Frankenstein45.Com – 27 Juni 2026 | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Meurah Budiman, mengumumkan bahwa Batu Giok Nagan Raya, yang dikenal sebagai Batu Giok Aceh, telah berhasil memperoleh sertifikasi hak kekayaan intelektual (HKI). Sertifikasi ini menandai pengakuan resmi atas keunikan dan nilai ekonomi batu mulia yang berasal dari wilayah Nagan, Aceh.
Proses sertifikasi melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap karakteristik fisik, kimia, serta keaslian batu giok Nagan Raya. Tim ahli Kementerian Hukum bekerja sama dengan lembaga geologi dan universitas setempat untuk memastikan bahwa batu tersebut memenuhi standar internasional yang berlaku.
Berikut beberapa dampak penting yang diharapkan dari sertifikasi HKI ini:
- Meningkatkan daya saing Batu Giok Nagan Raya di pasar global.
- Memberikan perlindungan hukum terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan nama produk.
- Menarik investasi dan pengembangan industri pendukung di daerah Aceh.
- Memberdayakan komunitas lokal melalui peningkatan nilai jual produk kerajinan.
Data sertifikasi dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Nama Produk | Batu Giok Nagan Raya |
| Instansi Pemberi Sertifikasi | Kementerian Hukum dan HAM (Direktorat Kekayaan Intelektual) |
| Tanggal Sertifikasi | 27 Juni 2026 |
| Nomor Sertifikat | HKI/2026/ACEH/00123 |
Dr. Meurah Budiman menekankan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengangkat citra produk unggulan Aceh di kancah internasional. Ia juga mengajak pelaku usaha, perajin, dan masyarakat umum untuk menjaga integritas dan kualitas batu giok Nagan Raya, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Dengan adanya sertifikasi hak kekayaan intelektual, Batu Giok Nagan Raya kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi identitas dan nilai estetika uniknya, membuka peluang ekspor, serta memperkuat posisi Aceh sebagai salah satu sumber batu mulia berkualitas tinggi di dunia.




