Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gerai Samsat yang hadir di Hall C1, JIEXPO Kemayoran telah dibuka untuk publik.
Aturan baru ini berlaku pada tahun 2026, memberikan keleluasaan bagi warga Jakarta untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa khawatir terkena denda.
Hal ini merupakan bentuk pelayanan yang lebih baik dari pemerintah kepada masyarakat, dengan menawarkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Gerai Samsat yang hadir di JIEXPO Kemayoran menawarkan layanan pembayaran pajak kendaraan yang lengkap, termasuk pendaftaran baru, pembayaran, dan perpanjangan masa berlaku STNK.
Pelanggan dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan uang tunai, kartu kredit, atau kartu debit.
Apabila melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem online, maka pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui website resmi Samsat atau melalui aplikasi mobile.
- Pelanggan dapat memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan.
- Melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem online dapat menghemat waktu dan biaya.
Di samping itu, pelanggan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di Gerai Samsat juga dapat menerima suvenir spesial dari pihak Samsat.
Suvenir ini dapat berupa merchandise, seperti kaus, jaket, atau souvenir lainnya.
Pelanggan dapat memilih suvenir yang diinginkan sesuai dengan preferensi.




