Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmen pada program Koperasi Merah Putih (KMP) dengan menetapkan tarif bea masuk sebesar 5 persen untuk lebih dari 100 ribu unit kendaraan pikap yang diimpor dari India. Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif standar yang biasanya dikenakan pada kendaraan komersial impor.
Skema tarif khusus ini diberikan melalui perjanjian AIFTA (ASEAN-India Free Trade Area), yang memungkinkan negara‑negara anggota ASEAN dan India untuk memperoleh manfaat tarif preferensial selama masa berlaku perjanjian. Karena India termasuk dalam mitra AIFTA, kendaraan yang diimpor dari sana dapat menikmati tarif bea masuk yang lebih ringan.
Berikut ini rincian utama kebijakan bea masuk tersebut:
- Produk: Mobil pikap tipe pick‑up untuk keperluan KMP.
- Negara asal: India.
- Jumlah unit yang diimpor: lebih dari 100.000 unit.
- Tarif bea masuk: 5 persen (tarif preferensial AIFTA).
- Tarif standar (tanpa AIFTA): 30‑40 persen, tergantung pada kapasitas mesin dan nilai CIF.
Perbandingan tarif dapat dilihat pada tabel berikut:
| Skema | Tarif Bea Masuk |
|---|---|
| AIFTA (India) | 5 % |
| Tarif Biasa | 30‑40 % |
Penerapan tarif rendah ini diharapkan dapat menurunkan biaya akuisisi kendaraan bagi anggota KMP, sehingga meningkatkan daya beli dan mempercepat distribusi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung tujuan pemerintah untuk memperluas penggunaan kendaraan berbasis standar ASEAN, sekaligus memperkuat hubungan perdagangan antara Indonesia dan India.
Namun, ada beberapa tantangan yang perlu dipantau, antara lain ketersediaan komponen spare‑part, kepatuhan terhadap standar emisi, dan potensi persaingan dengan produsen lokal. Pemerintah berjanji akan terus memantau pelaksanaan program ini melalui Badan Pengawas Karantina Pertanian (BPKP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Secara keseluruhan, tarif bea masuk 5 persen melalui AIFTA menjadi langkah strategis untuk menggerakkan ekonomi, mendukung program KMP, dan memperkuat kerja sama perdagangan regional.




