Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan wilayah Jakarta melakukan operasi penyegelan terhadap 29 unit kapal yacht setelah menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan pada sejumlah kapal yang berlabuh di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia.
Inspeksi dilakukan secara menyeluruh di pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, serta beberapa dermaga pribadi di wilayah Jabodetabek. Seluruh yacht yang disegel merupakan kapal milik pribadi maupun perusahaan yang belum melaporkan secara lengkap barang‑barang impor, peralatan navigasi, serta perlengkapan mewah yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia.
Bea Cukai mencatat beberapa temuan utama yang menjadi dasar tindakan penyegelan, antara lain:
- Tidak adanya dokumen impor yang sah atau tidak lengkap.
- Pengabaian pembayaran bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayarkan.
- Penempatan barang impor yang dianggap bernilai tinggi tanpa deklarasi nilai yang sesuai.
- Penyembunyian atau manipulasi data dalam manifest kapal.
Komandan KPPBC Jakarta, Bapak Arif Hidayat, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk menegakkan kepatuhan pajak serta melindungi kepentingan negara dalam sektor maritim. “Kami tidak mentolerir praktik penyelundupan atau penghindaran bea di sektor yacht, mengingat nilai ekonominya yang sangat tinggi dan potensi dampak negatif terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Jika terbukti melanggar, pemilik yacht dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 100% dari nilai bea yang terutang, penyitaan barang, hingga proses pidana bila terdapat unsur kejahatan. Selain itu, kapal yang disegel tidak dapat beroperasi atau meninggalkan pelabuhan hingga proses penyelesaian selesai.
Kasus ini menambah catatan panjang penegakan hukum kepabeanan di sektor maritim, khususnya pada kapal rekreasi kelas atas. Bea Cukai mengingatkan seluruh pemilik dan operator yacht untuk selalu mematuhi prosedur kepabeanan, melaporkan seluruh barang impor secara akurat, dan membayar bea serta pajak yang berlaku.




