Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Bea Cukai kantor wilayah Jayapura bersama petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja senilai 2,1 kilogram pada sebuah operasi gabungan di perbatasan Papua.
Berikut rangkaian fakta penting dari operasi tersebut:
- Lokasi: Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kabupaten Jayapura, Papua.
- Jumlah barang bukti: 2,1 kilogram ganja.
- Pihak yang terlibat: Bea Cukai Jayapura, satuan keamanan PLBN Skouw, serta aparat kepolisian setempat.
- Metode penyelundupan: penggunaan kendaraan pribadi untuk menyeberang perbatasan.
- Hasil: barang bukti diamankan, dua tersangka ditangkap dan kini berada dalam proses penyidikan.
Penegakan hukum terhadap narkotika di Indonesia sangat tegas. Berdasarkan Undang‑Undang Narkotika, kepemilikan ganja dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda yang signifikan, tergantung pada jumlah dan niat penyalahgunaan.
Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mengamankan perbatasan dan mencegah aliran narkotika masuk ke dalam negeri. Bea Cukai dan PLBN berkomitmen terus meningkatkan pengawasan serta melakukan operasi serupa guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.




