BEI Resmi Naikkan Batas Minimum Free Float jadi 15%: Dampak Besar bagi Emiten dan Investor
BEI Resmi Naikkan Batas Minimum Free Float jadi 15%: Dampak Besar bagi Emiten dan Investor

BEI Resmi Naikkan Batas Minimum Free Float jadi 15%: Dampak Besar bagi Emiten dan Investor

Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | JAKARTA, 7 April 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan penting pada kebijakan free float, menaikkan batas minimum kepemilikan publik menjadi 15 persen. Keputusan ini menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang lebih luas, termasuk evaluasi sistem perdagangan Full Call Auction (FCA) dan upaya meningkatkan transparansi kepemilikan saham.

Latar Belakang Penetapan Aturan Baru

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam wawancara di gedung BEI menjelaskan bahwa penyesuaian free float bertujuan menurunkan konsentrasi kepemilikan saham pada pemegang saham utama. “Dengan transparansi yang lebih tinggi, dampaknya signifikan. Kami perlu meninjau kembali kriteria penempatan emiten di papan pemantauan khusus,” ujar Jeffrey.

Penetapan batas minimum 15 persen ini juga selaras dengan rekomendasi otoritas pasar modal Indonesia yang menyoroti perlunya meningkatkan likuiditas dan mengurangi risiko penurunan rating indeks internasional, seperti MSCI.

Implikasi Bagi Emiten dan Daftar Pantauan Khusus

Aturan baru menimbulkan tekanan pada perusahaan yang masih berada di bawah ambang free float tersebut. Salah satu contoh yang mencuat adalah Tunas (SUPR), yang menghadapi risiko delisting karena belum mampu memenuhi ketentuan free float yang baru. Meskipun detail lengkap mengenai strategi Tunas belum tersedia, potensi delisting menjadi sinyal kuat bagi emiten lain untuk mempercepat penyesuaian kepemilikan publik.

Selain itu, perubahan ini dapat memengaruhi kriteria penempatan di papan pemantauan khusus. Sebelumnya, perusahaan dengan free float rendah masih dapat tetap berada di papan tersebut asalkan memenuhi kriteria lain. Kini, BEI menegaskan bahwa kepemilikan publik minimal 15 persen akan menjadi prasyarat utama, yang dapat memicu peninjauan ulang status perusahaan yang berada di papan tersebut.

Evaluasi Sistem FCA Sebagai Langkah Lanjutan

Dalam konteks reformasi, BEI juga tengah menyelesaikan evaluasi sistem perdagangan FCA. Jeffrey Hendrik optimis proses ini akan selesai pada kuartal II 2026. FCA merupakan mekanisme khusus di mana order beli dan jual dikumpulkan selama periode tertentu, kemudian dieksekusi pada satu harga keseimbangan. Evaluasi ini diperkirakan akan menghasilkan penyederhanaan, bukan penambahan fitur, guna meningkatkan efisiensi perdagangan pada saham dengan free float rendah.

Penggabungan kebijakan free float dan FCA diharapkan menciptakan pasar yang lebih transparan, likuid, dan terhindar dari manipulasi harga. “Most likely pengurangan, tidak akan ada penambahan,” tegas Jeffrey mengenai rencana perubahan FCA.

Kasus Praktis: Penambahan Free Float di PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)

Langkah konkret untuk menaikkan free float terlihat pada aksi divestasi Green Era Energy Pte. Ltd, afiliasi Prajogo Pangestu, yang menjual 350 juta lembar saham BREN seharga Rp4.510 per lembar. Transaksi ini menghasilkan dana bersih sekitar Rp1,57 triliun dan menurunkan kepemilikan Green Era menjadi 22,67 persen, mendekati batas baru 15 persen.

Manajemen BREN menyatakan tujuan utama aksi tersebut adalah menambah free float dan likuiditas saham di pasar. Dampak langsung terlihat pada penurunan harga saham BREN yang pada hari transaksi mencatatkan penurunan 9,17 persen, serta volume perdagangan harian mencapai 35,65 juta lembar.

Risiko dan Peluang Bagi Investor

Perubahan kebijakan free float membawa risiko dan peluang. Di satu sisi, emiten dengan free float di bawah 15 persen berisiko kehilangan status pencatatan atau bahkan delisting, seperti yang dihadapi oleh Tunas. Di sisi lain, perusahaan yang berhasil meningkatkan free float dapat menarik minat investor institusi dan meningkatkan likuiditas, sebagaimana contoh BREN.

Investor juga perlu meninjau kembali portofolio mereka, terutama pada saham-saham yang berada di papan pemantauan khusus. Dengan persyaratan free float yang lebih ketat, saham-saham tersebut mungkin mengalami volatilitas lebih tinggi selama proses penyesuaian.

Harapan Masa Depan Pasar Modal Indonesia

Penetapan free float minimum 15 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia, sekaligus meningkatkan daya saing global. Jika diimplementasikan dengan efektif, kebijakan ini dapat memperbaiki citra pasar modal di mata lembaga pemeringkat internasional dan menarik lebih banyak aliran investasi asing.

Namun, keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada kesiapan emiten dalam menyesuaikan struktur kepemilikan serta kecepatan BEI dalam menyelesaikan evaluasi FCA. Kedepannya, pemantauan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan dan dampaknya akan menjadi kunci untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap dinamis dan terpercaya.