Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Meski hingga kini belum ada laporan resmi ke kepolisian, Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Penyelidikan ini diinisiasi sebagai respons atas rumor yang beredar di kalangan kampus dan media sosial.
- Pengumpulan bukti fisik dan digital, termasuk rekaman CCTV, pesan elektronik, dan dokumen terkait.
- Wawancara dengan korban yang bersedia melapor, saksi mata, serta pihak fakultas dan administrasi universitas.
- Koordinasi dengan unit forensik untuk melakukan pemeriksaan medis bila diperlukan.
- Penyusunan laporan pendahuluan yang akan menjadi dasar bagi proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada korban yang secara resmi mengajukan laporan ke polisi. Namun, sejumlah mahasiswa mengonfirmasi adanya dugaan tindakan seksual yang tidak pantas di lingkungan Fakultas Hukum. Mereka menekankan pentingnya penanganan cepat dan transparan agar tidak menimbulkan trauma lebih lanjut.
Reaksi dari pihak universitas masih bersifat resmi dan menunggu hasil penyelidikan. Pihak rektorat UI menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum serta menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh civitas akademika.
Organisasi kemanusiaan dan lembaga perlindungan hak perempuan juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini harus diproses secara menyeluruh, tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap korban. Mereka menuntut agar proses pengumpulan bukti berjalan objektif dan menghormati hak asasi manusia.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa meskipun belum ada laporan resmi, tindakan pencegahan dan pengumpulan bukti tetap menjadi prioritas. Polisi berharap dengan adanya bukti yang memadai, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar contoh dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi yang menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum serta institusi akademik.







