Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Satgas ini ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan fiskal, moneter, serta reformasi struktural guna mengoptimalkan output ekonomi nasional.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ditunjuk sebagai ketua Satgas. Sebagai ketua, ia akan memimpin koordinasi lintas kementerian, lembaga pemerintah, dan sektor swasta dalam rangka menyelaraskan program-program prioritas ekonomi.
Tugas utama Satgas meliputi:
- Mengidentifikasi dan mengatasi hambatan investasi domestik dan asing.
- Mengoptimalkan penggunaan anggaran stimulus serta mempercepat pencairan dana bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Memperkuat rantai pasok nasional dengan memprioritaskan produksi dalam negeri.
- Meninjau kebijakan pajak dan regulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
- Memantau indikator makroekonomi secara real‑time dan menyusun rekomendasi kebijakan cepat.
Anggota Satgas terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga strategis, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu, perwakilan asosiasi industri dan perbankan juga diundang untuk memberikan masukan praktis.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam rangka menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Ia berharap Satgas dapat menghasilkan kebijakan yang responsif, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
Peluncuran Satgas ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca‑pandemi, mengurangi kesenjangan regional, dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.




