Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Polisi kembali berhasil menahan seorang pencuri sepeda motor berinisial AG, berusia 46 tahun, yang diduga melakukan aksi pencurian di tiga titik berbeda di wilayah Jakarta Barat.
Aksi pencurian terjadi di beberapa daerah, antara lain:
- Cengkareng
- Grogol
- Tanjung Duren
Selama proses penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain pisau bermata tajam dan pakaian bekas yang dipakai saat melakukan pencurian. Motor yang dicuri berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi selesai.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda berat bila terbukti bersalah.
AG kini berada di tahanan Polres Jakarta Barat dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.




