BGN: Insentif SPPG Dihentikan Jika Fasilitas & Layanan Tak Sesuai SOP
BGN: Insentif SPPG Dihentikan Jika Fasilitas & Layanan Tak Sesuai SOP

BGN: Insentif SPPG Dihentikan Jika Fasilitas & Layanan Tak Sesuai SOP

Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dihentikan bagi fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara layanan gizi yang diberikan dan ketentuan teknis yang berlaku. Fasilitas yang melanggar dapat kehilangan dana bantuan yang selama ini mendukung program gizi anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Berikut ini beberapa contoh pelanggaran yang dapat memicu penghentian insentif:

  • Kurangnya tenaga gizi terakreditasi atau tidak memiliki kompetensi sesuai standar.
  • Ruang pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan kebersihan, ventilasi, atau keamanan pangan.
  • Ketidaksesuaian prosedur penimbangan dan pemantauan status gizi dengan pedoman BGN.
  • Laporan data gizi yang tidak akurat atau tidak tepat waktu.
  • Penggunaan bahan pangan tambahan yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dosis.

Fasilitas yang terkena sanksi akan diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk melakukan perbaikan. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan signifikan, insentif SPPG akan dicabut secara permanen.

BGN menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan pihak pengelola fasilitas untuk memastikan standar layanan gizi terpenuhi. Pemerintah berkomitmen menyediakan dukungan teknis, pelatihan, dan audit rutin guna mencegah terulangnya pelanggaran.

Penghentian insentif diharapkan menjadi dorongan bagi semua pihak untuk meningkatkan kualitas layanan gizi, sehingga tujuan penurunan angka stunting dan gizi buruk dapat tercapai secara berkelanjutan.