Frankenstein45.Com – 28 April 2026 | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) wilayah Maluku baru‑baru ini meningkatkan pengawasan terhadap ekspor tuna loin demi menjamin mutu dan keamanan pangan pada tahap memasuki pasar internasional.
Pengawasan yang lebih ketat meliputi pemeriksaan fisik, pengujian laboratorium, dan verifikasi dokumen asal ikan. Setiap batch tuna loin yang akan diekspor harus melewati prosedur berikut:
- Pengecekan identitas spesies dan ukuran sesuai standar eksportir.
- Pengujian residu antibiotik, logam berat, dan kontaminan mikrobiologis di laboratorium BKHIT.
- Verifikasi sertifikat kesehatan ikan yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten.
- Pencatatan suhu penyimpanan dan rantai pendinginan selama proses transportasi.
Jika salah satu tahap tidak memenuhi kriteria, batch tersebut akan ditahan hingga perbaikan atau dimusnahkan sesuai regulasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat penolakan barang di pelabuhan tujuan, terutama di pasar Uni‑Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang yang menerapkan standar ketat.
Selain meningkatkan kualitas, BKHIT Maluku juga berkoordinasi dengan pelaku usaha perikanan lokal untuk memberikan pelatihan tentang praktik penangkapan berkelanjutan dan penanganan pasca‑tangkap yang higienis. Upaya edukasi diharapkan dapat menurunkan risiko kontaminasi sejak sumber produksi.
Statistik awal menunjukkan penurunan 15 % dalam jumlah batch tuna loin yang ditolak oleh otoritas impor selama tiga bulan pertama penerapan kebijakan. Hal ini menandakan peningkatan kepercayaan pasar internasional terhadap produk perikanan Maluku.
Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, BKHIT Maluku menegaskan komitmen daerah dalam mendukung keamanan pangan global serta meningkatkan nilai tambah bagi para nelayan dan eksportir lokal.




