BKSDA Maluku Amankan Tiga Kakatua Jambul Kuning dari Rumah Kos di Dobo
BKSDA Maluku Amankan Tiga Kakatua Jambul Kuning dari Rumah Kos di Dobo

BKSDA Maluku Amankan Tiga Kakatua Jambul Kuning dari Rumah Kos di Dobo

Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku bersama tim Resor KSDA Dobo melakukan operasi penyelamatan pada tiga ekor kakatua jambul kuning yang ditemukan disimpan di sebuah rumah kos di Dobo, Maluku Tenggara.

Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) termasuk dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia. Pemilikan dan perdagangan satwa ini tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setelah menerima laporan warga, tim BKSDA melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga burung tersebut berada dalam kondisi kurang sehat karena dipelihara di dalam sangkar sempit dan kurang mendapat perawatan yang sesuai. Tim kemudian mengevakuasi burung‑burung itu, memberikan perawatan medis awal, dan menyiapkan proses rehabilitasi.

Berikut langkah‑langkah utama yang diambil tim penyelamat:

  • Mengamankan lokasi dan mengidentifikasi status hukum satwa.
  • Menangkap ketiga kakatua dengan prosedur yang meminimalkan stres.
  • Memberikan perawatan veteriner untuk mengatasi luka dan stres.
  • Menyiapkan rencana pelepasan kembali ke habitat alami di Pulau Seram.

Pelepasan kembali direncanakan akan dilakukan setelah burung mencapai kondisi sehat penuh dan telah melalui proses adaptasi di penangkaran rehabilitasi. Pihak BKSDA menekankan pentingnya kesadaran publik agar tidak terlibat dalam perburuan atau penjualan satwa liar, serta mendorong pelaporan apabila menemukan kasus serupa.

Kasus ini menjadi contoh konkret upaya konservasi di Maluku yang masih menghadapi tekanan perdagangan satwa liar. BKSDA Maluku berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba memanfaatkan satwa dilindungi demi keuntungan pribadi.