BNI Pastikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Pekan Depan
BNI Pastikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Pekan Depan

BNI Pastikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Pekan Depan

Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan proses pengembalian dana sebesar Rp 28 miliar yang milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana tersebut akan dikembalikan paling lambat pada minggu depan.

Kasus pengembalian dana ini bermula ketika anggota CU melaporkan adanya penundaan pencairan dana yang seharusnya menjadi hak mereka. Setelah dilakukan investigasi internal, BNI mengidentifikasi kendala administratif serta prosedur verifikasi yang memerlukan waktu lebih lama dari estimasi awal.

Untuk memastikan dana dapat kembali ke pemiliknya secara cepat, BNI merancang serangkaian langkah operasional sebagai berikut:

  • Verifikasi ulang data anggota CU Paroki Aek Nabara oleh tim khusus BNI.
  • Koordinasi dengan pihak gereja dan otoritas setempat untuk memastikan keabsahan klaim.
  • Pengeluaran dana secara bertahap melalui transfer bank yang terjamin ke rekening masing‑masing anggota.
  • Penyampaian laporan transparan kepada publik mengenai progres pengembalian.

Direktur BNI yang menangani kasus ini menegaskan bahwa bank tidak akan menunda proses pengembalian dana dan akan mematuhi semua regulasi yang berlaku. Ia juga menambah bahwa BNI berkomitmen meningkatkan kualitas layanan bagi nasabah, terutama yang berada di daerah terpencil.

Para anggota Credit Union Paroki Aek Nabara menyambut positif langkah BNI tersebut, meski tetap menunggu realisasi dana dalam minggu mendatang. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan menilai upaya BNI sebagai langkah penting dalam menegakkan kepercayaan nasabah.