Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyelesaikan proses pengembalian dana kepada anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar total sekitar Rp28 miliar. Pada tahap pertama, BNI mentransfer dana sebesar Rp7.000.000.000, dan pada hari ini menambahkan transfer sebesar Rp21.257.360.600, sehingga total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.
Credit Union Paroki Aek Nabara merupakan lembaga keuangan koperasi yang melayani masyarakat di wilayah Aek Nabara, Sumatra Utara. Sebagai institusi non‑bank, CU ini mengumpulkan simpanan anggota dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman mikro serta program kesejahteraan komunitas.
Pengembalian dana ini terjadi setelah serangkaian proses audit dan verifikasi yang melibatkan tim kepatuhan BNI serta otoritas keuangan regional. Penyelesaian penuh dana menandai berakhirnya sengketa yang sempat mengganggu kepercayaan anggota CU, yang sempat mengalami penundaan pencairan dana selama beberapa bulan.
Berikut rangkuman kronologis pengembalian dana:
- Juli 2023: BNI menyalurkan dana awal sebesar Rp7 miliar kepada anggota CU.
- April 2024: BNI melakukan transfer tambahan sebesar Rp21.257.360.600, melengkapi total pengembalian.
- Total dana yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600.
Reaksi anggota CU menunjukkan rasa lega dan kepercayaan kembali terhadap layanan perbankan. Salah satu anggota menyatakan, “Kami sangat menghargai komitmen BNI dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga kegiatan ekonomi kami dapat kembali normal.”
Pihak BNI menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari komitmen bank untuk menjaga integritas dan transparansi dalam semua transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan lembaga keuangan mikro.
Pengembalian dana sebesar Rp28 miliar ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas keuangan komunitas Aek Nabara, meningkatkan akses kredit bagi usaha mikro, serta menegaskan peran penting bank konvensional dalam mendukung ekosistem keuangan inklusif.




