Frankenstein45.Com – 26 April 2026 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar tidak merupakan bagian dari struktur atau kepemilikan perseroan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor pusat BNI pada hari Selasa, 26 April 2024, setelah muncul spekulasi di media sosial mengenai keterkaitan kedua entitas.
Koperasi Swadharma Pematangsiantar adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota di wilayah Pematangsiantar. Meskipun BNI pernah menjalin kerja sama dalam bentuk program pembiayaan bagi anggota koperasi, BNI menegaskan bahwa kerja sama tersebut bersifat terbatas dan tidak menjadikan koperasi sebagai anak perusahaan atau unit bisnis BNI.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh BNI antara lain:
- Koperasi Swadharma beroperasi secara independen dan bertanggung jawab penuh atas aktivitasnya.
- BNI tidak menanggung risiko operasional atau keuangan koperasi.
- Setiap produk atau layanan yang ditawarkan koperasi tidak dapat dianggap berasal dari BNI tanpa persetujuan tertulis.
- BNI tetap terbuka untuk kerja sama yang transparan dan sesuai regulasi di masa mendatang.
Penegasan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah BNI serta menjaga kejelasan hubungan antar lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur secara ketat batasan kepemilikan dan kontrol antara bank dengan entitas koperasi, sehingga BNI menegaskan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Para pemangku kepentingan, termasuk anggota Koperasi Swadharma, diharapkan dapat memahami bahwa segala keputusan bisnis dan risiko tetap berada di bawah wewenang koperasi. BNI menegaskan komitmennya untuk terus menyediakan layanan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabahnya.




