Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) resmi mengumumkan penutupan layanan internet banking per 4 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya kasus penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar oleh mantan Kepala Kas Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyuan. Penutupan layanan digital tersebut dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kerusakan lebih lanjut pada sistem perbankan dan melindungi nasabah.
Penggelapan Dana Gereja Aek Nabara dan Dampaknya
Kasus penggelapan melibatkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang diduga disalurkan melalui produk fiktif bernama “Deposito Investment”. Produk tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi BNI, melainkan transaksi di luar prosedur perbankan. BNI mengkonfirmasi bahwa oknum individu tersebut bertindak di luar wewenang dan tidak mewakili kebijakan bank.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa BNI telah mengembalikan dana awal sebesar Rp 7 miliar dan menargetkan sisa pengembalian Rp 21 miliar selesai dalam pekan ini. Selain itu, BNI menegaskan bahwa institusi tersebut juga mengalami kerugian material akibat tindakan oknum tersebut.
Alasan Penutupan Internet Banking
Penutupan layanan internet banking diputuskan setelah evaluasi menyeluruh terhadap keamanan siber dan integritas sistem internal. Menurut Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, adanya celah dalam pengawasan internal memungkinkan terjadinya transaksi di luar mekanisme resmi. Oleh karena itu, BNI memutuskan untuk menonaktifkan layanan internet banking sementara, guna melakukan audit menyeluruh, memperkuat protokol keamanan, dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan data nasabah.
BNI menjanjikan bahwa layanan perbankan konvensional seperti ATM, mobile banking, dan kantor cabang tetap beroperasi normal. Nasabah yang bergantung pada internet banking diminta untuk beralih ke alternatif digital lainnya atau mengunjungi cabang terdekat untuk transaksi penting selama periode transisi.
Langkah-Langkah Pengembalian Dana dan Kompensasi
- Verifikasi awal dana yang digelapkan dilakukan oleh tim audit internal BNI.
- Koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menuntut pelaku dan mengamankan bukti transaksi.
- Pengembalian dana tahap pertama sebesar Rp 7 miliar telah disalurkan ke rekening resmi gereja.
- Sisa dana Rp 21 miliar akan diselesaikan melalui perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
- BNI akan menyediakan layanan konsultasi khusus bagi nasabah yang terdampak, termasuk bantuan teknis selama penutupan internet banking.
Reaksi Publik dan Upaya Edukasi
Masyarakat dan pemangku kepentingan menanggapi langkah BNI dengan campuran rasa lega dan kekhawatiran. Sebagian mengapresiasi transparansi bank dalam mengungkap skandal, sementara yang lain khawatir akan dampak penutupan layanan digital pada akses keuangan. BNI pun meluncurkan kampanye edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap tawaran investasi yang tidak resmi dan menekankan pentingnya bertransaksi melalui saluran resmi bank.
Direktur Compliance BNI menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi keuangan di Indonesia untuk memperkuat kontrol internal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Penutupan layanan internet banking BNI akan berlangsung selama minimal tiga minggu, dengan target pemulihan penuh pada pertengahan Juni 2026 setelah audit keamanan selesai dan sistem dinyatakan aman untuk kembali beroperasi.




