Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Direktorat Jenderal Narkotika (BNN) mengajukan usulan pelarangan penjualan dan peredaran rokok elektronik (vape) dalam Rancangan Undang‑Undang (RUU) Narkotika. Langkah ini diambil setelah tim BNN menemukan bahwa sejumlah produk vape yang beredar di pasar Indonesia mengandung zat‑zat yang tergolong narkotika maupun obat bius.
Penelitian laboratorium yang dilakukan pada bulan April 2024 mengidentifikasi tiga kelompok utama zat berbahaya dalam cairan vape, antara lain:
- Senyawa sintetis mirip narkotika (misalnya synthetic cannabinoids)
- Obat bius jenis opioid dalam konsentrasi rendah
- Kontaminan logam berat seperti timbal dan kadmium
Berikut ini rangkuman hasil temuan laboratorium:
| Zat | Kategori | Konsentrasi (ppm) | Legalitas di Indonesia |
|---|---|---|---|
| Sintetis cannabinoids | Narkotika | 5‑20 | Dilarang |
| Fentanyl analog | Obat bius (opioid) | 0,1‑0,5 | Dilarang |
| Timbal | Logam berat | 10‑30 | Tidak aman |
Temuan tersebut menimbulkan keprihatinan serius karena vape sering dipasarkan sebagai alternatif “sehat” bagi perokok. Konsumen, terutama remaja, dapat terpapar zat adiktif tanpa menyadarinya. BNN menilai bahwa regulasi yang ada belum cukup kuat untuk menutup celah distribusi produk berbahaya ini.
Dalam RUU Narkotika, BNN mengusulkan beberapa poin kunci, antara lain:
- Pelarangan total produksi, impor, dan penjualan vape yang tidak memiliki izin khusus.
- Pembentukan standar keamanan bagi produk vape yang masih diizinkan, termasuk batas maksimum zat berbahaya.
- Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggar, termasuk sanksi pidana dan denda.
- Peningkatan edukasi publik tentang bahaya zat kimia tersembunyi dalam vape.
Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi langkah pertama di Asia Tenggara yang secara eksplisit memasukkan vape ke dalam kerangka pengendalian narkotika. Pemerintah berharap langkah ini dapat menurunkan angka penggunaan vape di kalangan remaja dan mengurangi risiko kecanduan zat berbahaya.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan penjualan vape ilegal melalui kanal resmi, serta mengedukasi diri tentang bahaya potensial sebelum memutuskan mengonsumsi produk tersebut.




