Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini mengajukan usulan resmi untuk melarang peredaran rokok elektronik (vape) di seluruh wilayah Indonesia. Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan nikotin dan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang pada generasi muda.
Dalam rapat kerja komisi III DPR, Rudianto Lallo yang mewakili Fraksi Partai NasDem menilai langkah BNN sangat tepat. Ia menyatakan bahwa larangan vape dapat menjadi bagian penting dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sedang dibahas di parlemen. Menurut Lallo, kebijakan ini tidak hanya akan menurunkan angka kecanduan nikotin, tetapi juga akan memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mengatasi peredaran zat adiktif.
Beberapa poin utama yang diangkat dalam usulan BNN antara lain:
- Penetapan vape sebagai barang terlarang yang masuk dalam kategori narkotika dan zat adiktif.
- Pembatasan penjualan, distribusi, dan iklan produk vape di seluruh wilayah Indonesia.
- Pengenaan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, termasuk produsen, importir, serta penjual eceran.
- Peningkatan edukasi publik tentang bahaya nikotin dan zat kimia lain yang terdapat dalam vape.
NasDem menilai bahwa usulan ini selaras dengan agenda kesehatan publik dan dapat memperkuat kerangka hukum yang ada. Partai tersebut juga mengajak partai lain serta elemen masyarakat untuk memberikan dukungan luas demi percepatan proses legislasi.
Jika usulan pelarangan vape berhasil dimasukkan ke dalam RUU Narkotika dan disahkan, dampaknya diperkirakan akan meluas ke beberapa sektor:
- Pasar vape: Penutupan legalitas produk akan menurunkan penjualan dan mengurangi pasar gelap.
- Kesehatan masyarakat: Penurunan angka penggunaan nikotin pada remaja dan potensi penurunan kasus gangguan pernapasan.
- Penegakan hukum: Aparat kepolisian dan BNN akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan operasi penggerebekan.
Namun, beberapa pihak mengingatkan perlunya regulasi yang jelas mengenai produk alternatif yang tidak mengandung nikotin, agar tidak menimbulkan kebingungan hukum di lapangan. Diskusi lanjutan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang seimbang antara upaya kesehatan publik dan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Dengan dukungan politik dari fraksi NasDem, langkah BNN untuk melarang vape tampak semakin kuat. Proses legislasi masih memerlukan waktu, tetapi sinyal positif ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan RUU Narkotika di DPR.




