Frankenstein45.Com – 03 April 2026 | Jakarta – Kepala perusahaan rokok HS, M. Suryo, tidak hadir pada panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. Panggilan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah digencarkan KPK terkait praktik korupsi dalam proses penetapan bea masuk.
- Kasus berfokus pada dugaan pembayaran suap kepada pejabat Bea Cukai untuk mempercepat atau mempermudah proses clearance barang impor.
- HS merupakan salah satu produsen rokok ternama di Indonesia dengan jaringan distribusi yang luas.
- KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan dokumen dan transaksi keuangan perusahaan.
Kepala KPK mengimbau M. Suryo dan seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan yang jujur dan melengkapi data yang diminta. Penegakan hukum diharapkan dapat berjalan optimal apabila semua pihak bersikap terbuka dan kooperatif.
Jika Suryo tetap mengabaikan panggilan tersebut, KPK berhak mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk penyitaan dokumen atau aset yang dianggap relevan dengan penyelidikan.




