Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan temuan audit yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun akibat dugaan korupsi dalam proses pengadaan Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Temuan ini menjadi sorotan publik setelah dipaparkan dalam penyampaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menekankan pentingnya objektivitas ahli dalam proses hukum.
Berikut rangkuman temuan utama BPKP:
- Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
- Pengadaan melibatkan lebih dari 500.000 unit Chromebook.
- Harga per unit dalam kontrak jauh di atas harga pasar pada saat pengadaan.
- Pengawasan internal Kemendikbud Ristek dinyatakan tidak memadai.
JPU menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, keahlian para saksi ahli dijaga objektivitasnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.
Berikut tabel ringkasan data kerugian yang diidentifikasi:
| Tahun Pengadaan | Jumlah Unit | Harga Pasar (Rupiah) | Harga Kontrak (Rupiah) | Selisih (Rupiah) |
|---|---|---|---|---|
| 2021 | 250.000 | 2.000.000 | 3.500.000 | 375.000.000.000 |
| 2022 | 300.000 | 2.000.000 | 3.600.000 | 480.000.000.000 |
Pihak BPKP menuntut adanya perbaikan prosedur lelang, peningkatan transparansi, dan penegakan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Kemendikbud Ristek mengumumkan akan melakukan audit internal tambahan serta meninjau kembali seluruh kontrak yang terkait.
Kasus ini menambah deretan skandal korupsi dalam sektor pendidikan yang selama ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap anggaran negara dan kualitas layanan pendidikan.




