Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Badang Pertanahan Nasional (BPN) terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam pengelolaan tanah di Indonesia. Berbagai kegiatan mulai dari penghormatan terhadap tokoh agama, pencapaian sertifikasi tanah di provinsi terpencil, hingga upaya pengakuan hak ulayat dan reforma agraria menunjukkan sinergi lintas sektor yang semakin solid.
Acara Peringatan Haul KH Abd. Wahab Chasbullah di Jombang
Pada Minggu, 9 Mei 2026, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, menghadiri peringatan haul ke‑55 al‑maghfurlah KH Abd. Wahab Chasbullah di halaman Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Ribuan jamaah dan santri berkumpul, menandai kehadiran tokoh penting dalam sejarah Nahdlatul Ulama (NU). Asep Heri menyatakan kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa pendiri NU sekaligus pahlawan nasional, sekaligus sebagai ajang memperkuat silaturahmi antara institusi pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat luas di Jawa Timur.
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menegaskan pentingnya dukungan politik terhadap upaya BPN dalam mengoptimalkan layanan pertanahan di tingkat daerah.
Capaian Sertifikasi Tanah di Sulawesi Tengah
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan 13 sertipikat tanah pada 10 Mei 2026 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Sertipikat tersebut meliputi hak pakai, hak guna bangunan, tanah wakaf, serta hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan ini menandai hampir 50 % bidang tanah di provinsi tersebut telah terdaftar dan bersertipikat, sebuah indikator pertumbuhan layanan pertanahan yang signifikan.
Ossy menekankan pentingnya ketelitian data meski angka keberhasilan terus meningkat. “Jangan sampai mengejar angka keberhasilan, tetapi meninggalkan masalah untuk masa depan,” tegasnya, mengingat arahan Menteri Nusron untuk tetap teliti dalam proses digitalisasi data pertanahan.
Pengakuan Hak Ulayat: Prioritas Pemerintah
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengakui dan melindungi hak tanah ulayat masyarakat adat. Dalam pertemuan Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta, Nusron menjelaskan bahwa hak ulayat tidak dapat diperdagangkan dan harus menjadi dasar bagi setiap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah adat.
Ia mengungkapkan tantangan utama berupa ketidakjelasan batas wilayah adat serta kelemahan kelembagaan adat di beberapa daerah. Pemerintah tengah menggelar proses pengakuan hak ulayat di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua, dengan penerbitan sertipikat hak ulayat sebagai perlindungan hukum yang kuat.
Reforma Agraria bagi Warga Terdampak IKN
Reforma agraria menjadi instrumen penting bagi warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada 10 Mei 2026, Badan Bank Tanah bersama perwakilan warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan seluas 4 hektar untuk pertanian dan demplot. Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Penggunaan lahan yang produktif diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga, sekaligus menyeimbangkan kebutuhan pembangunan IKN dengan hak atas tanah yang adil.
Sinergi Lembaga dan Tantangan ke Depan
Berbagai kegiatan di atas mencerminkan sinergi antara BPN, pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat. Namun tantangan masih tetap ada, antara lain: penyelarasan data pertanahan digital di wilayah dengan infrastruktur terbatas, penegakan hukum atas sengketa tanah adat, dan percepatan proses sertifikasi tanpa mengorbankan akurasi.
Ke depan, BPN berencana memperluas layanan digital, memperkuat koordinasi dengan lembaga adat, serta meningkatkan kapasitas aparat di tingkat kabupaten dan kota. Upaya ini diharapkan dapat menjadikan kepastian hak atas tanah sebagai pilar utama pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Keseluruhan, langkah-langkah yang diambil BPN selama bulan Mei 2026 menegaskan tekad lembaga untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta keadilan sosial.




