BPOM Denpasar Sita Obat yang Disamarkan Vitamin Ternak
BPOM Denpasar Sita Obat yang Disamarkan Vitamin Ternak

BPOM Denpasar Sita Obat yang Disamarkan Vitamin Ternak

Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Denpasar melakukan operasi penyitaan terhadap sejumlah produk yang diduga merupakan obat berbahaya yang disamarkan sebagai vitamin ternak. Penyelidikan dimulai setelah laporan konsumen mengindikasikan adanya kemiripan kemasan antara produk suplemen nutrisi ternak dan obat yang seharusnya tidak diperdagangkan secara bebas.

Tim inspeksi menemukan bahwa barang-barang tersebut mengandung zat aktif yang tidak terdaftar pada izin edar obat, sehingga dapat menimbulkan efek samping pada hewan dan berpotensi masuk ke rantai makanan manusia. Produk yang disita berupa botol dan sachet berlabel “vitamin ternak” namun secara kimia mengandung bahan farmasi yang dilarang.

  • Penindakan dilakukan di gudang distribusi di daerah Denpasal.
  • Jumlah barang yang disita mencapai 1.200 botol dan 3.500 sachet.
  • Nilai perkiraan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Ketua Tim Penindakan BPOM Denpasar menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi kesehatan hewan dan konsumen. Ia menambahkan bahwa BPOM akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi suplemen ternak serta memperketat prosedur verifikasi label.

Selain penyitaan, BPOM juga mengedukasi peternak dan distributor tentang bahaya penyalahgunaan obat yang disamarkan. Dalam kampanye terbaru, lembaga tersebut menyediakan materi cetak dan digital yang menjelaskan cara membedakan produk legal dan ilegal, serta prosedur pelaporan jika menemukan barang mencurigakan.

Pemerintah daerah Bali mendukung langkah BPOM dengan menyiapkan regulasi lokal yang memperketat pengawasan perdagangan suplemen ternak. Diharapkan, kolaborasi lintas lembaga ini dapat menurunkan risiko penyebaran obat tidak sah dan menjaga kualitas produk pertanian serta kesehatan publik.