Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Baru-baru ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Menkum) mengadakan serah terima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada seorang seniman asal Bali. Acara tersebut menandai langkah penting dalam upaya melindungi kekayaan budaya Indonesia melalui mekanisme hukum dan inovasi.
Acara penyerahan berlangsung di Denpasar dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri, serta Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi. Kedua pejabat menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga riset, pemerintah, dan komunitas kreatif untuk memastikan karya tradisional mendapat perlindungan yang memadai.
Seniman yang menerima sertifikat adalah I Ketut Wayan, pencipta motif batik modern yang mengangkat unsur tradisional Bali. Sertifikat ini memberikan hak eksklusif atas karya tersebut serta menjamin tidak terjadi pelanggaran tanpa izin.
- Pengakuan resmi terhadap nilai budaya dan estetika karya.
- Peningkatan kesadaran hukum di kalangan seniman.
- Dukungan institusional untuk inovasi kreatif.
Berikut data singkat mengenai sertifikat yang diserahkan:
| Elemen | Detail |
|---|---|
| Nama Seniman | I Ketut Wayan |
| Karya | Motif Batik “Bali Harmoni” |
| Nomor Sertifikat | HKI-2023-00123 |
| Tanggal Penyerahan | 1 Desember 2023 |
Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi contoh bagi seniman lain di seluruh Indonesia untuk mengamankan hak cipta mereka, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perlindungan kekayaan intelektual di kancah global.




