Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Jaksa menodongkan sekotak brownies cokelat kepada videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus mark‑up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo, dalam sebuah pertemuan daring bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 30 Maret 2026. Brownies itu disertai perintah “jangan ribut‑ribut, ikuti alur”, yang Amsel sebut sebagai bentuk intimidasi.
Latar belakang kasus
Amsal, pendiri CV Promiseland, dituduh melakukan mark‑up pada proyek video profil 20 desa di Karo selama periode 2020‑2022. Proposalnya menetapkan biaya Rp 30 juta per desa, sedangkan audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai nilai wajar hanya Rp 24,1 juta. Selisih tersebut menjadi dasar tuduhan penggelembungan anggaran yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara antara Rp 200 juta hingga Rp 1,8 miliar, tergantung sumber yang dikutip.
Intimidasi lewat brownies
Menurut pernyataan Amsal, oknum jaksa mengunjungi ia di Rumah Tahanan (Rutan) sambil menyerahkan kotak brownies berisi pesan “sudah ikutin saja alurnya, enggak usah ribut‑ribut, tutup konten‑konten itu”. Amsal menolak permintaan tersebut dan mencatatnya dalam nota pembelaan (pleidoi) sebagai bukti adanya tekanan psikologis.
“Saya tidak akan diam,” ujurnya dengan suara bergetar, “karena ini bukan hanya soal saya, tapi semua anak muda yang berkecimpung di industri kreatif yang kini terancam dikriminalisasi.”
Reaksi pihak terkait
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan lima tersangka, dengan dua di antaranya telah inkracht, satu dalam proses banding, satu DPO, dan Amsal masih menunggu putusan. Pihak kejaksaan menegaskan temuan bahwa nilai ide, konsep, hingga editing dalam RAB dinyatakan “Rp 0”, sehingga menimbulkan dugaan mark‑up.
Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menentang perhitungan kerugian yang dikutip dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. Ia menilai angka tersebut tidak pernah diuji dalam persidangan dan menuntut keabsahan data.
Dimensi politik dan sosial
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Amsal menyampaikan pengalamannya dalam rapat terbatas Komisi III DPR RI. Rapat tersebut menampakkan ketegangan antara aparat penegak hukum dan pelaku ekonomi kreatif yang merasa diperlakukan sewenang‑wenang.
Beberapa anggota DPR menyoroti perlunya perlindungan hak kebebasan berekspresi, sementara pihak kejaksaan menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Diskusi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana regulasi anggaran dapat menampung nilai kreatif tanpa menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Jadwal persidangan
Sidang putusan dijadwalkan pada 1 April 2026. Jika terbukti bersalah, Amsal dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda. Sebaliknya, pembelaannya akan menyoroti bahwa ia hanya menyediakan layanan kreatif, bukan mengatur keuangan proyek.
Kesimpulan
Kasus Amsal Sitepu mencerminkan dilema antara penegakan hukum anti‑korupsi dan perlindungan terhadap pekerja industri kreatif. Pemberian brownies sebagai sarana intimidasi menambah lapisan kontroversi, menimbulkan pertanyaan tentang etika aparat dalam proses peradilan. Keputusan pengadilan pada awal April akan menjadi tolok ukur sejauh mana sistem peradilan Indonesia dapat menyeimbangkan kepentingan publik dengan kebebasan berkreasi.







