Bukan ASN, Status Manajer Koperasi Merah Putih Bakal Jadi PKWT Usai 2 Tahun Jadi Pegawai BUMN
Bukan ASN, Status Manajer Koperasi Merah Putih Bakal Jadi PKWT Usai 2 Tahun Jadi Pegawai BUMN

Bukan ASN, Status Manajer Koperasi Merah Putih Bakal Jadi PKWT Usai 2 Tahun Jadi Pegawai BUMN

Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Manajer Koperasi Merah Putih yang selama dua tahun terakhir bekerja sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini akan mengalami perubahan status kerja. Meskipun tidak pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), ia akan dialihkan menjadi tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mulai bulan depan.

Latar Belakang Perubahan Status

Selama masa jabatan di BUMN, manajer tersebut ditugaskan mengelola operasional koperasi yang berada di bawah naungan perusahaan milik negara. Penugasan tersebut bersifat sementara dan tidak diatur dalam kerangka ASN, sehingga kontrak kerjanya bersifat kontraktual sejak awal.

Alasan Penetapan PKWT

Pengangkatan menjadi PKWT diputuskan oleh pihak manajemen BUMN setelah evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi. Menurut kebijakan internal, posisi manajer koperasi tidak termasuk dalam struktur kepegawaian tetap (ASN) dan lebih cocok diisi oleh tenaga kerja kontrak yang dapat disesuaikan dengan proyek atau fase operasional tertentu.

Implikasi Bagi Manajer dan Koperasi

  • Hak dan Kewajiban: Sebagai PKWT, manajer akan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan sesuai Undang‑Undang Ketenagakerjaan, termasuk hak atas cuti, tunjangan kesehatan, dan jaminan sosial.
  • Durasi Kontrak: Kontrak kerja akan ditetapkan selama 1 sampai 2 tahun dengan kemungkinan perpanjangan tergantung hasil evaluasi kinerja.
  • Stabilitas Pekerjaan: Meskipun tidak memiliki status permanen, PKWT memberikan kepastian hukum dan remunerasi yang kompetitif.

Reaksi Pihak Terkait

Beberapa rekan kerja menyambut baik keputusan tersebut karena dianggap lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan operasional koperasi. Namun, ada pula kekhawatiran mengenai keamanan kerja jangka panjang, terutama bagi mereka yang mengandalkan kepastian status ASN.

Proses Administratif

Pengalihan status akan melalui tahapan administratif meliputi:

  1. Penyusunan draft perjanjian kerja PKWT oleh departemen sumber daya manusia.
  2. Persetujuan manajemen BUMN dan koperasi terkait.
  3. Penandatanganan kontrak oleh manajer dan perwakilan perusahaan.
  4. Registrasi kontrak ke Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan.

Setelah semua proses selesai, manajer akan resmi berstatus PKWT dan melanjutkan tugasnya dalam mengelola koperasi Merah Putih.