Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Balai Pangan Strategis (Bulog) resmi mengumumkan penarikan seluruh produk minyak goreng merek Minyakita yang diproduksi oleh PT Karya Murni Rakyat (KMR) dari peredaran pasar nasional. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan awal yang menemukan indikasi bau yang menyerupai bahan bakar solar pada produk tersebut.
Penarikan dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi konsumen dan memastikan standar kualitas serta keamanan minyak goreng yang beredar di Indonesia tidak terancam. Menurut pernyataan juru bicara Bulog, bau solar dapat menandakan adanya kontaminasi atau proses produksi yang tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
- Latar belakang produk: Minyakita adalah merek minyak goreng yang diproduksi oleh PT KMR, perusahaan yang telah beroperasi di sektor pengolahan minyak nabati selama beberapa tahun.
- Temuan bau: Konsumen melaporkan adanya aroma mirip solar pada minyak goreng tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim inspeksi Bulog.
- Langkah Bulog: Penarikan total produk dari semua titik penjualan, termasuk pasar tradisional, modern, dan toko online.
- Tujuan: Menjaga kepercayaan konsumen, mencegah potensi risiko kesehatan, dan menegakkan standar mutu pangan.
Bulog menegaskan bahwa proses penarikan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan distributor, pedagang, dan pihak terkait lainnya. Konsumen yang telah membeli Minyakita diharapkan untuk tidak mengonsumsinya dan mengembalikannya ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana atau produk pengganti.
PT KMR belum memberikan komentar resmi terkait temuan tersebut, namun diharapkan perusahaan akan melakukan audit internal dan memperbaiki proses produksi agar tidak terulang kembali. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan memantau perkembangan kasus ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pangan.
Kasus ini menambah daftar insiden terkait kualitas makanan dan minuman yang menuntut peningkatan pengawasan serta penegakan standar keamanan pangan di Indonesia.




