Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Malang telah mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada pada bidang non‑pelayanan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional serta situasi kesehatan masyarakat.
Dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi produktivitas, Bupati Malang, M. Sanusi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN yang bekerja dari rumah akan dilakukan secara intensif oleh Inspektorat Kabupaten dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
Berikut beberapa poin utama pengawasan yang akan diterapkan:
- Monitoring harian: Setiap ASN WFH diwajibkan mengirimkan laporan kegiatan harian melalui sistem internal yang telah disediakan.
- Evaluasi mingguan: Atasan langsung bersama Inspektorat akan melakukan review kinerja secara mingguan, mencakup capaian target, kualitas output, dan kepatuhan terhadap prosedur.
- Audit periodik: BKPSDM akan melakukan audit random untuk memverifikasi keabsahan data yang dilaporkan serta memastikan penggunaan perangkat kerja yang sesuai.
- Feedback dan pembinaan: Hasil evaluasi akan dijadikan dasar bagi pemberian umpan balik konstruktif dan bila diperlukan, pelatihan tambahan untuk meningkatkan efektivitas kerja dari rumah.
Selain itu, Bupati Sanusi menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan WFH, seperti tidak menyelesaikan tugas tepat waktu atau penyalahgunaan fasilitas, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan ASN Kabupaten Malang dapat tetap produktif, akuntabel, dan memberikan layanan publik yang optimal meskipun bekerja di luar kantor.




