Bupati Pati Nonaktif Sudewo Jalani Sidang Perdana di PN Semarang, KPK Ajak Masyarakat Awasi Proses Hukum
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Jalani Sidang Perdana di PN Semarang, KPK Ajak Masyarakat Awasi Proses Hukum

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Jalani Sidang Perdana di PN Semarang, KPK Ajak Masyarakat Awasi Proses Hukum

Frankenstein45.Com – 16 Juni 2026 | Bupati Pati yang telah dinonaktifkan, Sudewo, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Semarang pada hari … . Sidang tersebut menandai langkah awal proses peradilan terhadap tuduhan suap dan pemerasan yang melibatkan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Pati.

Kejaksaan menuduh Sudewo menerima suap dari kontraktor guna memuluskan izin proyek serta melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang tidak bersedia membayar uang perlindungan. Berdasarkan penyidikan KPK, total nilai korupsi diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

  • Suap untuk mempermudah perizinan proyek
  • Pemerasan terhadap kontraktor dan pelaku usaha
  • Penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat daerah

KPK melalui juru bicara menekankan pentingnya pengawasan publik selama proses persidangan. Masyarakat diimbau untuk memantau jalannya persidangan, mencatat setiap perkembangan, dan melaporkan hal-hal yang dirasa tidak transparan kepada lembaga anti‑korupsi.

Sidang perdana berlangsung secara tertutup, namun kehadiran media dan perwakilan masyarakat dipersilakan untuk menyaksikan proses hukum secara langsung. Hakim menegaskan bahwa prosedur peradilan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberian kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri.

Jika terbukti bersalah, Sudewo dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang besar. Selain itu, keputusan pengadilan dapat berdampak pada pembatalan atau revisi kontrak proyek yang telah disetujui selama masa jabatannya.

Pengawasan aktif dari publik diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan lebih lanjut dalam penanganan kasus korupsi di tingkat daerah.