Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga menggunakan dana yang diperoleh dari kasus pemerasan untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Kasus ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia, khususnya terkait penyalahgunaan dana publik. KPK menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihak berwenang akan menuntut pertanggungjawaban bila terbukti adanya pelanggaran.
Di sisi lain, pihak Forkopimda menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk THR dan menolak tuduhan bahwa mereka terlibat dalam praktik korupsi. Sementara itu, warga Tulungagung menanggapi kabar tersebut dengan keprihatinan, menuntut transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berikut rangkuman kronologis singkat terkait kasus ini:
- 2023: Dugaan pemerasan terungkap, melibatkan sejumlah pelaku bisnis lokal.
- Awal 2024: Bupati Gatut Sunu Wibowo mengumumkan pemberian THR kepada Forkopimda.
- Mei 2024: KPK mengeluarkan pernyataan bahwa dana THR diduga berasal dari uang hasil pemerasan.
- Sekarang: Penyidikan KPK masih berlangsung, dengan kemungkinan penyidikan lanjutan terhadap pejabat terkait.
Jika terbukti bersalah, Gatut Sunu Wibowo dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang‑undangan terkait penyalahgunaan dana publik.




