Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Jakarta – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dituduh memeras 16 kepala OPD dengan menuntut pembayaran total sekitar Rp5 miliar. Menurut hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat daerah tersebut menggunakan surat pernyataan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat daerah dan memaksa mereka menyerahkan uang.
Investigasi KPK menemukan bahwa modus operandi yang dipakai melibatkan penyebaran surat pernyataan yang berisi ancaman sanksi administratif bila kepala OPD tidak membayar. Surat itu biasanya dikirim secara pribadi dan disertai dengan tekanan intensif.
- Target: 16 kepala OPD di Kabupaten Tulungagung.
- Jumlah yang diminta: total sekitar Rp5 miliar (rata‑rata Rp312,5 juta per orang).
- Metode: Surat pernyataan berisi ancaman sanksi administratif.
- Hasil: Semua kepala OPD melaporkan adanya tekanan dan sebagian mengakui telah membayar sebagian atau seluruh permintaan.
KPK kemudian melakukan penyadapan telepon, pemeriksaan dokumen, serta pemanggilan saksi untuk mengumpulkan bukti. Berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan bahwa perbuatan Gatut Sunu Wibowo merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Penyidik juga menyingkap adanya jaringan bantuan dari beberapa oknum birokrasi yang membantu mengirimkan surat pernyataan dan mengatur pembayaran. Semua pihak terkait kini berada dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Reaksi masyarakat dan aktivis anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai contoh nyata praktik pungutan liar di tingkat daerah. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pihak kepolisian setempat telah dimintai keterangan lebih lanjut, sementara KPK menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.




