Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar Richard Muljadi Ditangkap di Bandata Soetta Sepulang dari Singapura
Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar Richard Muljadi Ditangkap di Bandata Soetta Sepulang dari Singapura

Buron Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar Richard Muljadi Ditangkap di Bandata Soetta Sepulang dari Singapura

Frankenstein45.Com – 22 Juni 2026 | Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, pria berusia 38 tahun, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penipuan bisnis batu bara senilai sekitar Rp 7 miliar.

Penangkapan dilakukan di Bandara Soetta (Soekarno‑Hatta) pada sore hari setelah Muljadi kembali dari Singapura. Petugas kepolisian yang berada di area kedatangan melakukan pemeriksaan identitas dan langsung mengamankan tersangka.

Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2022, ketika sejumlah investor melaporkan bahwa mereka telah menyalurkan dana untuk proyek penambangan batu bara yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan besar. Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan untuk kegiatan operasional, melainkan disalahgunakan oleh pihak yang mengelola proyek.

  • Jumlah dana yang dipertanyakan: sekitar Rp 7 miliar.
  • Korban utama: sekelompok investor swasta.
  • Waktu laporan pertama: Agustus 2022.

Setelah laporan diterima, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pelacakan aliran dana dan wawancara saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Richard Muljadi berperan sebagai koordinator utama dalam skema penipuan tersebut.

Penangkapan di bandara menandai langkah penting dalam proses hukum. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka akan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan, dan seluruh aset yang terkait dengan kasus akan disita.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka besar dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap investasi di sektor energi, khususnya batu bara.