Buronan Internasional Steven Lyons Ditangkap di Bali, Deportasi ke Belanda Pecahkan Jejak Mafia Skotlandia
Buronan Internasional Steven Lyons Ditangkap di Bali, Deportasi ke Belanda Pecahkan Jejak Mafia Skotlandia

Buronan Internasional Steven Lyons Ditangkap di Bali, Deportasi ke Belanda Pecahkan Jejak Mafia Skotlandia

Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Polisi Indonesia berhasil mengamankan buronan kelas kakap yang selama bertahun‑tahun menjadi target Interpol. Steven Lyons, warga Britania Raya kelahiran 3 Desember 1980, ditangkap pada 28 Maret 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan kemudian dideportasi ke Belanda pada 8 April 2026. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dalam rangka operasi yang dinamakan Operasi Armorum.

Operasi Armorum: Kolaborasi Multinasional

Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memimpin pengawalan penangkapan. Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menyatakan bahwa penangkapan Lyons mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada zona aman bagi buronan Interpol di wilayah Indonesia.

Operasi ini melibatkan Unit Central Operativa Guardia Civil Spanyol serta Police Scotland. Koordinasi dimulai ketika NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi yang melaporkan bahwa Lyons berada dalam penerbangan menuju wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter langsung menginstruksikan pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi.

Profil Buronan: Kepala Lyons Crime Family

Steven Lyons dikenal sebagai pemimpin tertinggi Lyons Crime Family, sebuah sindikat kejahatan transnasional yang berpusat di Skotlandia. Jaringan ini diduga menjadi dalang utama dalam perdagangan narkotika dan pencucian uang berskala besar di Eropa, khususnya di wilayah Málaga, Spanyol. Lyons juga dituduh terlibat dalam sejumlah tindak pidana berat, termasuk pembunuhan, perdagangan narkotika, serta pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan cangkang dan platform komunikasi terenkripsi seperti EncroChat dan Sky ECC.

Menurut hasil investigasi, aktivitas kriminal Lyons mencakup periode 2020 hingga 2026, dengan jaringan yang tersebar di Inggris, Spanyol, dan sejumlah negara lain. Ia diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan aliran dana hasil kejahatan, serta memanfaatkan layanan keuangan digital untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

Proses Penangkapan dan Deportasi

Setelah penangkapan di bandara pada 28 Maret, Lyons ditahan sementara di Polda Bali. Selama proses hukum di Indonesia, pihak berwenang memastikan keamanan maksimal dengan pendampingan NCB Interpol. Pada dini hari 8 April 2026, Lyons dideportasi ke Belanda, negara tempat ia akan menghadapi proses peradilan internasional sesuai dengan perjanjian ekstradisi.

Deportasi ini menandai akhir dari pelarian Lyons yang selama ini melintasi batas negara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional dan mendukung upaya Interpol dalam menegakkan hukum internasional.

Reaksi dan Implikasi Internasional

  • Brigjen Untung menekankan tidak adanya zona aman bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia.
  • Pihak Interpol mengapresiasi kerjasama antara Indonesia, Spanyol, Skotlandia, dan Uni Emirat Arab dalam menindak buronan.
  • Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi negara‑negara lain dalam memperkuat jaringan intelijen lintas batas.

Kasus Steven Lyons juga menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum, imigrasi, serta otoritas bandara dalam mencegah pelarian kriminal. Penggunaan teknologi enkripsi oleh jaringan kriminal menambah tantangan, namun kolaborasi intelijen dan pertukaran data real‑time berhasil mengatasi hambatan tersebut.

Dengan deportasi yang telah selesai, proses peradilan selanjutnya akan berlangsung di Belanda, dimana Lyons akan dijawab atas tuduhan narkotika, pembunuhan, dan pencucian uang. Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memperkuat kerjasama internasional untuk menindak jaringan kejahatan yang semakin kompleks.

Kasus ini menegaskan kembali bahwa upaya pemberantasan kejahatan transnasional memerlukan sinergi global, dan Indonesia berkomitmen menjadi bagian aktif dalam rangka mewujudkan keamanan internasional yang lebih baik.