Bus Tak Masuk Terminal Bakal Ditindak, Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek PO Nakal
Bus Tak Masuk Terminal Bakal Ditindak, Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek PO Nakal

Bus Tak Masuk Terminal Bakal Ditindak, Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek PO Nakal

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan langkah tegas terhadap perusahaan operasional (PO) yang tidak menurunkan bus ke terminal sesuai ketentuan. Menurut peraturan, setiap bus wajib masuk ke terminal yang telah ditetapkan sebelum melanjutkan perjalanan, namun praktik penyimpangan masih sering terjadi.

Jika terbukti melanggar, Kemenhub akan memberlakukan sanksi mulai dari pembekuan izin trayek, penarikan izin sementara, hingga audit keselamatan menyeluruh terhadap armada dan prosedur operasional perusahaan.

Berikut rangkaian sanksi yang dapat dikenakan:

  • Pembekuan izin trayek selama 30–90 hari.
  • Penarikan izin operasional secara permanen bagi pelanggar berulang.
  • Audit keselamatan menyeluruh yang mencakup pemeriksaan kondisi kendaraan, pelatihan sopir, dan kepatuhan terhadap standar terminal.
  • Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian menegaskan bahwa tujuan utama langkah ini adalah meningkatkan keamanan penumpang, mengurangi kemacetan di sekitar terminal, serta menegakkan kedisiplinan dalam sektor transportasi publik.

Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui unit inspeksi Kemenhub dan kerja sama dengan otoritas daerah. PO yang ingin menghindari sanksi diharapkan segera menyesuaikan operasionalnya dengan regulasi yang berlaku.