Cairkan JHT di Atas Rp 50 Juta Kena Pajak? Ini Aturannya
Cairkan JHT di Atas Rp 50 Juta Kena Pajak? Ini Aturannya

Cairkan JHT di Atas Rp 50 Juta Kena Pajak? Ini Aturannya

Frankenstein45.Com – 20 Juni 2026 | Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari tua, atau manfaat pensiun bila nilai pencairannya melebihi Rp 50.000.000. Kebijakan ini bertujuan memperjelas tanggung jawab pajak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunaikan hak pensiun.

Berikut poin‑poin penting yang perlu diketahui:

  • Batas ambang batas: Jika total pencairan JHT berada di bawah atau sama dengan Rp 50 juta, tidak dikenakan PPh.
  • Tarif pajak: Untuk pencairan di atas Rp 50 juta, dikenakan tarif final sebesar 5% dari selisih nilai pencairan yang melewati batas tersebut.
  • Objek pajak: Selisih antara nilai total pencairan dan Rp 50 juta.

Contoh perhitungan:

Nilai Pencairan Batas Bebas Pajak Selisih Kena Pajak PPh 5%
Rp 60.000.000 Rp 50.000.000 Rp 10.000.000 Rp 500.000
Rp 80.000.000 Rp 50.000.000 Rp 30.000.000 Rp 1.500.000

Prosedur pelaporan dan pemotongan pajak dilakukan oleh lembaga pengelola JHT, biasanya BPJS Ketenagakerjaan atau institusi keuangan yang menyalurkan dana. Pemotongan akan otomatis dipotong sebelum dana cair ke rekening penerima.

Wajib pajak yang menerima pencairan di atas batas wajib melaporkan PPh final tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun pajak sudah dipotong secara final. Jika ada kelebihan pemotongan, dapat diajukan pengembalian melalui mekanisme normal Direktorat Jenderal Pajak.

Penting bagi peserta untuk memeriksa slip pencairan atau pernyataan resmi yang memuat rincian perhitungan pajak, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan SPT.