Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Dompu, NTB – Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Menurut Imran, para jaksa menuntut uang sebesar Rp30 juta dengan imbalan keringanan hukuman atas kasus penganiayaan yang sedang diusut. Penyelidikan lebih lanjut kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
Pada Rabu (8/4/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, menyampaikan bahwa data terkait dugaan pemerasan telah diserahkan kepada Bidang Pengawasan Kejati NTB. Danny menegaskan bahwa proses penanganan kasus berada di ranah Kejati, sehingga Kejari Dompu hanya berperan sebagai pemberi data dan menunggu perkembangan selanjutnya.
Detail Dugaan Pemerasan
Imran mengungkapkan kronologi peristiwa saat ia berada di Lapas Kelas II B Dompu untuk menjalani penahanan terkait kasus penganiayaan. Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan, ia menyebut tiga jaksa yang diduga terlibat memiliki inisial J, K, dan IS. Ketiganya konon meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta sebagai jaminan agar Imran mendapatkan keringanan dalam proses hukum.
Imran menegaskan bahwa ia belum pernah melaporkan secara resmi kepada atasan atau institusi terkait karena rasa khawatir akan konsekuensi lebih lanjut. Namun, setelah dipaksa oleh tekanan eksternal, ia memutuskan untuk mengungkapkan peristiwa tersebut kepada media pada saat penahanan.
Tindakan Kejari Dompu
Setelah menerima pengakuan Imran, Kejari Dompu melakukan langkah internal dengan melaporkan kasus tersebut ke Bidang Pengawasan Kejati NTB. Danny Curia Novitawan menjelaskan bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, termasuk berkas perkara penganiayaan yang menjerat Imran.
“Kami sudah menyerahkan data. Penanganannya kini berada di Kejati NTB. Kami menunggu instruksi selanjutnya karena kewenangan bukan lagi di tangan kami,” ujar Danny dalam pernyataan yang diberikan pada Rabu (8/4/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses hukum kini berada di luar lingkup Kejari Dompu.
Perpindahan Tugas Tiga Jaksa
Menurut laporan Kejari Dompu, ketiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan telah dipindahkan tugas ke luar daerah. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa pemindahan tersebut merupakan langkah administratif untuk mengurangi potensi konflik kepentingan selama proses penyelidikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada laporan resmi dari Imran yang diterima oleh Kejari Dompu, sehingga proses hukum masih bergantung pada bukti dan dokumen yang telah diserahkan ke Kejati.
Tanggapan Kejati NTB
Kejati NTB belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status penyelidikan atau tindakan selanjutnya terhadap tiga jaksa yang bersangkutan. Namun, dalam sebuah catatan singkat, Kejati menyebut bahwa laporan telah masuk ke Bidang Pengawasan dan sedang dalam proses verifikasi.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan internal di lingkungan kejaksaan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat hukum.
Selain kasus pemerasan, Kejari Dompu baru-baru ini juga melakukan operasi pemberantasan narkoba yang berhasil memusnahkan 67,11 gram narkoba serta sejumlah senjata tajam. Kejari menyatakan keberhasilan operasi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Dompu.
Kasus dugaan pemerasan ini menambah daftar tantangan yang dihadapi penegak hukum di NTB, terutama dalam menegakkan integritas institusi peradilan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak tergerus.
Dengan berjalannya proses di Kejati NTB, diharapkan akan terungkap fakta-fakta lengkap mengenai dugaan pemerasan tersebut, serta adanya tindakan disiplin yang tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti melanggar kode etik. Hingga saat itu, Camat Pajo, Imran, tetap menunggu keadilan yang dapat menutup luka pribadi serta memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kejaksaan.




