Cara Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantu Perusahaan Nikel: Laporan Palsu Hingga Draft Sesuai Pesanan

Frankenstein45.Com – 17 April 2026 | Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp 1,5 miliar yang melibatkan perusahaan tambang nikel PT Tunas Sumber Hijau Internasional (TSHI). Penyidikan mengungkap pola kerja di mana Hery Susanto diduga membantu TSHI menghindari denda negara melalui pembuatan laporan palsu dan penyusunan draft kebijakan yang menguntungkan pihak perusahaan.

Berikut rangkaian modus yang teridentifikasi oleh penyidik:

  1. Pembuatan laporan palsu: Tim yang dipimpin oleh Hery Susanto diduga menyiapkan dokumen-dokumen resmi yang menyatakan bahwa TSHI telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan dan perizinan, padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
  2. Intervensi kebijakan: Draft peraturan atau petunjuk teknis yang seharusnya bersifat netral diubah sesuai permintaan TSHI, sehingga mengurangi potensi sanksi administratif.
  3. Penggunaan pengaruh politik: Dengan mengandalkan jaringan di dalam pemerintahan, Hery Susanto mengarahkan pejabat terkait untuk menunda atau menolak pemberlakuan denda.

Akibat tindakan tersebut, TSHI diperkirakan berhasil mengurangi denda yang seharusnya dikenakan, yang bila dihitung secara penuh dapat mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Penyidikan masih berlangsung, namun beberapa bukti fisik seperti email, notulen rapat, dan dokumen resmi telah dikumpulkan.

Reaksi publik pun beragam. Lembaga pengawas lainnya menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan publik. Sementara itu, pihak TSHI membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa semua dokumen yang diproses adalah hasil verifikasi internal yang sah.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait intervensi pejabat publik dalam sektor pertambangan, sebuah industri yang sering menjadi sorotan karena dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi nasional.