Cegah Keracunan: BGN Minta SPPG Hindari Memasak Mi Tanpa Juru Masak Andal
Cegah Keracunan: BGN Minta SPPG Hindari Memasak Mi Tanpa Juru Masak Andal

Cegah Keracunan: BGN Minta SPPG Hindari Memasak Mi Tanpa Juru Masak Andal

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya standar keamanan dalam proses produksi mi instan. Surat tersebut ditujukan kepada Satuan Pengolahan Produk Gizi (SPPG) dan menegaskan bahwa produksi mi tidak boleh dilakukan tanpa kehadiran juru masak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang memadai.

Langkah-langkah yang diminta BGN meliputi:

  • Verifikasi kelayakan juru masak melalui sertifikat kompetensi resmi.
  • Penerapan prosedur sanitasi ketat pada semua tahapan produksi, mulai dari pencampuran bahan baku hingga pengemasan.
  • Pengujian rutin terhadap produk akhir untuk memastikan tidak terdapat kontaminan berbahaya seperti mikotoksin atau bakteri patogen.
  • Pencatatan detail setiap batch produksi, termasuk identitas juru masak, tanggal produksi, dan hasil uji laboratorium.

BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar ini tidak hanya melindungi konsumen dari risiko keracunan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk dalam negeri. Jika SPPG tidak mematuhi ketentuan tersebut, BGN berhak melakukan tindakan administratif, termasuk penarikan produk dan sanksi finansial.

Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat keamanan pangan, sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan penurunan kasus keracunan makanan hingga 30% dalam lima tahun ke depan. Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku industri makanan untuk berkolaborasi dalam membangun rantai pasok yang lebih transparan dan bertanggung jawab.