Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Dalam upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) di pelabuhan, Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan peninjauan menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Peninjauan ini bertujuan memastikan prosedur yang transparan dan melindungi hak penumpang serta pengguna jasa.
Hasil peninjauan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperketat identifikasi petugas imigrasi. Sebagai respons, BP Batam dan Imigrasi mengimplementasikan serangkaian langkah konkret, antara lain:
- Penerbitan kartu identitas resmi berwarna dengan nomor registrasi yang dapat diverifikasi.
- Penempatan papan informasi yang menampilkan foto dan nama petugas yang sedang melayani.
- Peningkatan pengawasan melalui kamera CCTV di area loket dan pos pemeriksaan.
- Pelatihan intensif bagi petugas mengenai etika pelayanan dan prosedur anti‑pungli.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir peluang petugas atau oknum tidak bertanggung jawab melakukan aksi pungli, sekaligus meningkatkan rasa percaya publik terhadap layanan keimigrasian di Batam.
Selain itu, BP Batam mengoptimalkan sistem antrian digital yang memungkinkan penumpang mengecek perkiraan waktu tunggu secara real time. Sistem ini juga menampilkan nama petugas yang akan melayani, sehingga penumpang dapat memastikan keabsahan identitas sebelum melakukan transaksi.
Keberhasilan program ini akan terus dipantau melalui audit berkala dan umpan balik langsung dari pengguna layanan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.




