Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami
Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami

Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Clara Shinta, selebriti internet yang sempat menjadi perbincangan publik setelah mengunggah video yang diduga menunjukkan perselingkuhan suaminya, kini dihadapkan pada gugatan ganti rugi senilai Rp10,7 miliar. Gugatan tersebut diajukan oleh Tri Inda R, yang dikenal dengan nama pengguna Keyndah, yang mengklaim bahwa video tersebut merupakan konten video call (VCS) pribadi yang disebarluaskan tanpa izin.

  • Penggugat: Tri Inda R (Keyndah), pemilik akun media sosial yang mengklaim menjadi korban.
  • Tergugat: Clara Shinta, influencer dan content creator.
  • Jumlah tuntutan: Rp10,7 miliar.
  • Alasan gugatan: Penyebaran konten VCS suami tanpa persetujuan.
  • Tindakan selanjutnya: Clara dapat mengajukan keberatan atau menyelesaikan di luar pengadilan.

Kasus ini menambah daftar perseteruan hukum yang melibatkan publik figur di Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan pelanggaran privasi digital. Pengamat hukum menilai bahwa nilai ganti rugi yang diminta tergolong tinggi, namun tidak menutup kemungkinan pihak penggugat berhasil menuntut melalui jalur perdata jika terbukti adanya pelanggaran hukum tentang penyebaran konten pribadi.

Di sisi lain, Clara Shinta melalui kuasa hukumnya mengaku sedang menyiapkan dokumen pembelaan dan berjanji akan menanggapi somasi tersebut dalam waktu yang ditentukan. Ia juga menyatakan bahwa video yang beredar merupakan hasil editan dan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Jika sengketa ini berlanjut ke pengadilan, prosesnya diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, mengingat kompleksitas bukti digital dan kebutuhan untuk menilai dampak moral serta materiil yang dialami oleh penggugat. Sementara itu, masyarakat netizen terus memantau perkembangan kasus ini melalui media sosial, dengan beragam pendapat mengenai hak privasi versus kebebasan berpendapat di dunia maya.