Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memerintahkan penarikan tim intelijen Kejaksaan Agung untuk memeriksa empat jaksa yang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran video profil desa yang diajukan oleh videografer Amsal Christy Sitepu. Dari empat jakuta tersebut, dua pejabat Kejari Karo menjadi sorotan utama karena laporan kekayaan mereka menunjukkan kondisi yang kontras – satu mencatat kekayaan bersih positif, sementara yang lainnya bahkan tercatat minus.
Profil Pejabat yang Diperiksa
Berikut adalah identitas singkat empat jaksa yang sedang berada dalam proses pemeriksaan:
- Kajari Karo – Danke Rajagukguk
- Kasi Pidsus Kejari Karo – Reinhard Harve Sembiring
- Kasubsie 1 Kajari Karo – nama tidak dipublikasikan
- Kasubsie 2 Kajari Karo – nama tidak dipublikasikan
Penarikan mereka dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan objektif, mengingat tim pengawasan Kejari Karo diduga melakukan pelanggaran prosedural mulai dari fase penyidikan hingga penuntutan.
Daftar Kekayaan Kedua Kasubsie yang Diperiksa
| Nama | Jabatan | Aset (Rp) | Kewajiban (Rp) | Kekayaan Bersih (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| Kasubsie A (identitas dirahasiakan) | Kasubsie Kajari Karo | 12.500.000.000 | 1.200.000.000 | 11.300.000.000 |
| Kasubsie B (identitas dirahasiakan) | Kasubsie Kajari Karo | 2.500.000.000 | 4.800.000.000 | -2.300.000.000 |
Data di atas merupakan hasil sinkronisasi antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan informasi yang diperoleh dari tim intelijen Kejari Karo. Kasubsie A tercatat memiliki aset bersih lebih dari sebelas miliar rupiah, sementara Kasubsie B justru berada dalam posisi defisit, dengan kewajiban melebihi aset sekitar dua setengah miliar rupiah.
Kontroversi Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal Sitepu bermula ketika jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan bahwa videografer tersebut melakukan penipuan anggaran dengan mengajukan proposal pembuatan video profil desa yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap desa ditetapkan biaya Rp30 juta, namun jaksa menilai bahwa proses produksi, mulai dari ide, penyuntingan, hingga dubbing, tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan.
Pada 1 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menegaskan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung tetap menelusuri prosedur internal penanganan kasus tersebut. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa bila ditemukan pelanggaran prosedural, maka akan dikenakan sanksi etik internal dan kemungkinan dilimpahkan ke tim eksaminasi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Implikasi Penemuan Kekayaan Minus
Penemuan bahwa salah satu Kasubsie berada dalam kondisi kekayaan minus menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendapatan resmi dan potensi adanya praktik korupsi tersembunyi. Menurut Undang‑Undang No. 31/1999 tentang Pengawasan Keuangan Negara, pejabat publik wajib melaporkan harta secara akurat dan transparan. Ketidaksesuaian antara laporan harta dan realitas keuangan dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.
Selain itu, fakta ini memperkuat dugaan bahwa prosedur penunjukan atau pengawasan internal di Kejari Karo mungkin tidak memadai. Jika pejabat dengan kekayaan negatif tetap dapat menduduki posisi penting, maka integritas lembaga penegak hukum menjadi dipertanyakan oleh publik.
Langkah Selanjutnya
Tim pengawas Kejaksaan Agung kini tengah melakukan pemeriksaan dokumen keuangan, termasuk rekening bank, surat utang, dan aset tidak bergerak yang dimiliki oleh kedua Kasubsie. Hasil akhir diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat unsur penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, atau bahkan pencucian uang.
Apabila terbukti ada pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Pencabutan jabatan dan hak pensiun.
- Pengajuan rekomendasi penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Pemberian sanksi etik internal, termasuk larangan bertugas kembali di lembaga peradilan selama jangka waktu tertentu.
Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi pejabat publik.
Dengan terus mengawal kasus ini, masyarakat dapat menilai sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu menegakkan keadilan, tidak hanya bagi terdakwa seperti Amsal Sitepu, tetapi juga bagi pejabat yang seharusnya menjadi penjaga integritas negara.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan akan terus dipantau oleh publik serta media massa.




