Dalih Investasi Berujung Deportasi, Modus 3 WN China Terendus dari Materi Kembar
Dalih Investasi Berujung Deportasi, Modus 3 WN China Terendus dari Materi Kembar

Dalih Investasi Berujung Deportasi, Modus 3 WN China Terendus dari Materi Kembar

Frankenstein45.Com – 21 Juni 2026 | Jakarta – Tiga warga negara Tiongkok yang masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis dan prainvestasi kini harus kembali ke negara asalnya setelah pihak Imigrasi menemukan adanya manipulasi dokumen pada berkas kependudukan mereka.

Setelah proses verifikasi, petugas melaporkan temuan tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia. Penyidikan lanjutan menemukan bahwa modus tersebut merupakan upaya menyamarkan tujuan sebenarnya, yaitu memperoleh hak tinggal dengan dalih investasi yang belum terwujud.

Berbeda dengan kasus serupa yang biasanya berakhir dengan sanksi administratif, dalam kasus ini otoritas memutuskan untuk melakukan deportasi paksa. Keputusan itu didasarkan pada Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa penggunaan dokumen palsu dapat berujung pada penolakan masuk atau pemulangan.

Para tersangka telah diproses di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan dan selanjutnya dijadwalkan untuk diterbangkan kembali ke Tiongkok pada tanggal yang telah ditentukan. Selama proses deportasi, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis, namun tidak ada permohonan yang diterima.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku investasi asing, karena menegaskan pentingnya keabsahan dokumen dan transparansi dalam proses prainvestasi. Pemerintah menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap dokumen resmi, termasuk penggunaan materai, guna mencegah praktik serupa di masa depan.