Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar
Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Jakarta – Sejumlah delapan tersangka yang terkait dengan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Penyidik menilai kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp992,82 miliar.

Kasus ini berawal dari pengelolaan pembiayaan ekspor nasional yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, dan pemberian fasilitas kredit tidak sah kepada beberapa perusahaan.

  • Nama-nama tersangka meliputi mantan pejabat LPEI, pejabat pengawas, serta beberapa pengusaha yang terlibat dalam proses kredit.
  • Masing‑masing terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penipuan.
  • Kerugian diperkirakan berasal dari kredit yang tidak terbayar dan bunga yang dibebankan secara tidak sah.

Berikut ini rangkuman kronologis penyelidikan:

  1. April 2023 – Tim penyidik mulai mengumpulkan bukti terkait perjanjian pembiayaan.
  2. Juli 2023 – Pemeriksaan saksi pertama mengungkap adanya indikasi manipulasi dokumen.
  3. Desember 2023 – Penetapan tersangka resmi dilakukan oleh Kejaksaan.
  4. Februari 2024 – Penahanan sementara diterapkan pada semua delapan terdakwa.

Jika terbukti bersalah, masing‑masing terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang besarnya dapat mencapai dua kali nilai kerugian negara.

Penyidik juga menyatakan bahwa proses pemulihan dana masih berlangsung, dengan target pengembalian sebagian kerugian melalui penyitaan aset dan penyelesaian melalui proses peradilan.