Frankenstein45.Com – 11 Mei 2026 | Pemerintah Kota Depok meluncurkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan Pasal 2 (PBB-P2) yang menawarkan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan serta pengurangan pokok pajak hingga seratus persen, tergantung pada lama tunggakan dan kategori wajib pajak.
Program Pemutihan PBB-P2
Inisiatif ini merupakan upaya pemkot Depok untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban warga yang mengalami kesulitan finansial. Selama periode pelaksanaan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemutihan secara daring maupun di kantor pajak setempat.
Fasilitas yang Diberikan
- Penghapusan total denda keterlambatan pembayaran.
- Pengurangan pokok pajak hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria khusus.
- Pembayaran sisa pajak yang tersisa dapat dilakukan secara cicilan dengan bunga ringan.
Syarat dan Ketentuan
- Wajib pajak harus terdaftar di database pajak Kota Depok.
- Tunggakan harus berasal dari periode minimal satu tahun sebelum peluncuran program.
- Pengajuan harus disertai dokumen identitas dan bukti kepemilikan properti atau usaha.
- Setiap permohonan akan diverifikasi oleh petugas pajak sebelum mendapatkan persetujuan.
Skema Pengurangan Pokok Pajak
| Kelompok Wajib Pajak | Pengurangan Pokok |
|---|---|
| Wajib Pajak dengan tunggakan lebih dari 5 tahun | 100% |
| Wajib Pajak dengan tunggakan 1-5 tahun | 50% – 80% (menyesuaikan lama tunggakan) |
Dengan kebijakan ini, diharapkan tingkat pembayaran PBB-P2 di Depok meningkat secara signifikan, sekaligus menciptakan iklim fiskal yang lebih adil. Pemerintah Kota menegaskan bahwa program akan berjalan hingga akhir tahun ini, dan akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan atau penyesuaian lebih lanjut.




