Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | Dewan Pers Indonesia secara tegas mengutuk penangkapan wartawan Indonesia oleh militer Israel di Jalur Gaza. Penangkapan tersebut terjadi di tengah operasi militer yang intens, di mana banyak warga sipil dan jurnalis berisiko tinggi.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Dewan Pers:
- Penangkapan wartawan Indonesia harus segera dibatalkan.
- Israel diminta menghormati standar internasional dalam perlindungan jurnalis.
- Pemerintah Indonesia diharapkan melakukan diplomasi luar biasa untuk menegosiasikan pembebasan wartawan.
- Penegakan kebebasan pers harus menjadi prioritas dalam setiap konflik bersenjata.
Dewan Pers juga menyerukan agar Kementerian Luar Negeri Indonesia melakukan langkah diplomatik intensif, termasuk mengajukan protes resmi, mengadakan dialog dengan perwakilan Israel, dan melibatkan organisasi internasional seperti Persatuan Pers Dunia (WAN‑IFRA) serta Perserikatan Bangsa‑Bangsa.
Penahanan wartawan ini menambah kekhawatiran akan semakin terbatasnya akses media ke wilayah konflik, yang berpotensi mengurangi transparansi informasi bagi publik global. Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan harus dilindungi bahkan dalam situasi perang.
Dengan mengedepankan diplomasi luar biasa, pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses pembebasan wartawan serta menegakkan standar hak asasi manusia dalam konflik bersenjata.




