Dewi Perssik Polkas Akun Facebook Pencatut Nama, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Dewi Perssik Polkas Akun Facebook Pencatut Nama, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Dewi Perssik Polkas Akun Facebook Pencatut Nama, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Seorang selebriti Indonesia yang dikenal dengan nama panggilan Depe, Dewi Perssik, melaporkan adanya akun Facebook yang meniru identitas pribadinya. Menurut keterangan yang diberikan, akun tersebut tidak hanya menggunakan foto dan nama lengkapnya, tetapi juga memasukkan data pribadi yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan penggemar.

Pihak kepolisian setempat menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik menilai bahwa tindakan pencatutan identitas di media sosial dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda yang signifikan.

Selain ancaman pidana, pemilik akun palsu juga diduga berusaha memperoleh verifikasi centang biru pada profil Facebooknya. Verifikasi tersebut biasanya diberikan kepada tokoh publik atau institusi yang telah terverifikasi keasliannya, sehingga penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan ini dianggap sebagai pelanggaran berat.

Berikut ini langkah‑langkah yang dapat diambil oleh korban atau publik yang menemukan akun serupa:

  • Laporkan akun tersebut langsung melalui fitur “Report” pada Facebook.
  • Kirimkan bukti pendukung (screenshot, URL akun) ke kantor polisi terdekat.
  • Sertakan identitas resmi (KTP, paspor) untuk memperkuat laporan.
  • Tunggu proses penyelidikan dan ikuti arahan aparat.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa pencatutan identitas tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian material jika data tersebut disalahgunakan untuk penipuan atau kejahatan siber lainnya.

Kasus ini menambah daftar contoh pelanggaran siber yang semakin sering terjadi di era digital, menegaskan pentingnya kewaspadaan pengguna media sosial dalam melindungi data pribadi mereka.