DFW Indonesia: Penyelarasan Zonasi Perikanan di Sulawesi Utara Diperlukan
DFW Indonesia: Penyelarasan Zonasi Perikanan di Sulawesi Utara Diperlukan

DFW Indonesia: Penyelarasan Zonasi Perikanan di Sulawesi Utara Diperlukan

Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyoroti pentingnya penyelarasan tata kelola zonasi perikanan di Provinsi Sulawesi Utara. Menurut pernyataan organisasi, sejumlah pihak lokal telah menyusun rumusan penyelarasan yang bertujuan mengatasi tumpang tindih kebijakan, meningkatkan keberlanjutan sumber daya ikan, serta mengurangi praktik penangkapan yang merusak.

Beberapa isu utama yang melatarbelakangi kebutuhan penyelarasan zona meliputi:

  • Konflik antara zona penangkapan tradisional dengan zona konservasi yang baru dibentuk.
  • Kurangnya data ilmiah yang terintegrasi pada pembuatan batas zona.
  • Penegakan regulasi yang tidak konsisten di berbagai wilayah administratif.

DFW Indonesia mengusulkan langkah-langkah berikut untuk mempercepat proses penyelarasan:

  1. Melakukan pemetaan digital berbasis GIS yang melibatkan data satelit, hasil survei lapangan, dan pengetahuan lokal.
  2. Mengadakan forum dialog antara pemerintah provinsi, komunitas nelayan, LSM, dan akademisi untuk menyepakati prioritas zona.
  3. Menyusun regulasi yang fleksibel, memungkinkan penyesuaian zona secara periodik berdasarkan hasil monitoring.
  4. Meningkatkan kapasitas pengawas perikanan melalui pelatihan dan penggunaan teknologi pemantauan real‑time.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan dukungan terhadap inisiatif ini dan menegaskan bahwa proses penyelarasan akan melibatkan evaluasi dampak sosial‑ekonomi serta konsultasi publik yang luas. DFW menekankan bahwa keberhasilan penyelarasan tidak hanya mengandalkan regulasi, melainkan juga partisipasi aktif komunitas nelayan dalam pengelolaan sumber daya laut.

Jika berhasil, penyelarasan zonasi diharapkan dapat menurunkan tingkat penangkapan ikan secara destruktif, meningkatkan produktivitas perikanan berkelanjutan, serta melindungi ekosistem terumbu karang dan habitat penting lainnya di perairan Sulawesi Utara.