Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Jakarta – Pada pagi hari ini, Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan seorang mantan pejabat lainnya, Sonny Sonjaya. Ketiganya dibawa ke kantor Kejaksaan untuk menjalani proses pemeriksaan yang dimulai sejak subuh.
Penangkapan tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berjalan sejak beberapa bulan lalu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran BGN. Menurut informasi Kejaksaan, terdapat indikasi bahwa sejumlah dana proyek gizi nasional tidak sesuai prosedur pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selama pemeriksaan, Dadan Hindayana dan rekan-rekannya diminta memberikan keterangan secara tertulis dan lisan mengenai peran masing‑masing dalam proses perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan program gizi. Selain itu, para penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak, surat perintah kerja, serta rekaman percakapan yang dianggap relevan.
Berikut adalah rangkuman tahapan pemeriksaan hingga saat ini:
- Pencarian dan pengumpulan bukti (Juli – September 2023)
- Penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan (Oktober 2023)
- Penangkapan dan pemeriksaan awal di kantor Kejaksaan (Sabtu, 3 Juni 2026)
- Pemeriksaan lanjutan dan penyusunan berkas perkara (Minggu, 4 Juni 2026)
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada intervensi eksternal. Sementara itu, pihak BGN menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.
Kasus ini menambah daftar kasus korupsi di sektor kesehatan yang tengah mendapat sorotan publik, mengingat peran strategis BGN dalam penanggulangan gizi buruk di Indonesia.




