Diduga Melarikan Diri ke Mesir, Komisi III DPR Dorong Polri Segera Tangkap Syekh Ahmad Al Misry
Diduga Melarikan Diri ke Mesir, Komisi III DPR Dorong Polri Segera Tangkap Syekh Ahmad Al Misry

Diduga Melarikan Diri ke Mesir, Komisi III DPR Dorong Polri Segera Tangkap Syekh Ahmad Al Misry

Frankenstein45.Com – 27 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuntut kepolisian segera menangkap Syekh Ahmad Al Misry, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri, yang diduga melarikan diri ke Mesir. Tindakan ini muncul setelah laporan kehadiran Syekh Al Misry di luar negeri, yang dianggap sebagai upaya menghindari proses hukum di Indonesia.

Berbagai langkah telah diambil oleh pihak terkait, antara lain:

  • Komisi III DPR mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta Bareskrim Polri mempercepat proses penangkapan.
  • Polisi melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Mesir untuk melacak keberadaan terdakwa.
  • Pengadilan menyiapkan berkas perkara demi memperkuat dasar hukum penangkapan kembali.

Jika penangkapan berhasil, proses penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk saksi dan rekaman percakapan. DPR berharap kasus ini dapat menjadi contoh tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang status atau kedudukan sosial pelaku.