Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas, Jubir KPK: Tak Perlu Kita Tanggapi Lagi
Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas, Jubir KPK: Tak Perlu Kita Tanggapi Lagi

Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas, Jubir KPK: Tak Perlu Kita Tanggapi Lagi

Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menolak memberi komentar lebih lanjut setelah laporan terhadap Faizal Assegaf diajukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, sekaligus aktivis gerakan 1998, pada Rabu, 15 April 2026.

Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi:

  • 15 April 2026 – Direktur PT Sinkos Multimedia Mandiri mengirimkan surat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Faizal Assegaf.
  • Setelah menerima laporan, Dewas melakukan peninjauan awal dan menyiapkan rekomendasi bagi lembaga internal KPK.
  • Budi Prasetyo, selaku Jubir KPK, menyatakan bahwa KPK tidak akan menanggapi isu ini secara publik karena dianggap tidak relevan dengan agenda pemberantasan korupsi saat ini.

Faizal Assegaf, yang dikenal sebagai aktivis sosial dan pendiri PT Sinkos Multimedia Mandiri, menolak tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa laporan itu merupakan upaya politik untuk menurunkan reputasinya.

Reaksi publik di media sosial beragam, dengan sebagian mengkritik sikap KPK yang dianggap mengabaikan transparansi, sementara yang lain mendukung keputusan Jubir KPK untuk tidak terlibat dalam perdebatan yang tidak berhubungan langsung dengan penyelidikan korupsi.

KPK menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan prinsip integritas dan akuntabilitas, serta menolak setiap intervensi yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.