Frankenstein45.Com – 01 Juli 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menyoroti Rencana Penggunaan Masyarakat (RPMK) pada sektor tembakau yang baru-baru ini diajukan pemerintah. Menurut tokoh PBNU, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi warga Nahdliyin, khususnya petani tembakau tradisional.
Beberapa poin utama yang dikhawatirkan antara lain:
- Pengurangan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama.
- Peningkatan beban pajak dan regulasi yang tidak proporsional bagi petani kecil.
- Potensi penurunan pendapatan rumah tangga yang dapat memperparah kemiskinan di daerah pedesaan.
- Keterbatasan akses pasar bagi produk tembakau lokal akibat regulasi yang lebih ketat.
Tokoh PBNU menegaskan bahwa kebijakan RPMK Tembakau harus ditinjau kembali dengan memperhatikan kepentingan umat serta kesejahteraan ekonomi rakyat. “Kebijakan yang mengabaikan dampak sosial akan menimbulkan sengsarakan bagi warga Nahdliyin yang telah lama mengandalkan pertanian tembakau,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Petani tembakau di beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, juga mengeluarkan penolakan keras. Mereka menilai bahwa regulasi baru tidak memberi alternatif yang jelas untuk beralih ke komoditas lain, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masa depan pertanian mereka.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa RPMK Tembakau dirancang untuk mengurangi konsumsi tembakau demi kesehatan publik. Namun, pihak PBNU dan organisasi petani menuntut adanya dialog terbuka, studi dampak sosial‑ekonomi yang independen, serta penyusunan kebijakan yang lebih inklusif.
Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai pencabutan atau revisi RPMK Tembakau. Namun, tekanan dari kalangan agama dan pertanian diperkirakan akan mempengaruhi proses legislasi selanjutnya.




